Whatsapp
Catur Kristiyani, S.Pd.
● online
Halo, perkenalkan saya Catur Kristiyani, S.Pd.
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Buka Senin-Jumat 07.00-16.00
Beranda » Uncategorized » Kedudukan Non-Muslim dalam Penerapan Hukum Jinayat di Aceh
click image to preview activate zoom

Kedudukan Non-Muslim dalam Penerapan Hukum Jinayat di Aceh

Rp 80.000
Stok Tersedia
Kategori Uncategorized

Judul: Kedudukan Non-Muslim dalam Penerapan Hukum Jinayat di Aceh
Penulis: Dr. Rahmad Haniru, Lc., M.H.I
Penulis: Catur Media Gemilang
Tebal: 346 halaman
Ukuran: 14x20 cm
Harga: 80.000

Blurb:
Buku ini secara sistematis akan diklasifikasi ke dalam lima bab, yaitu: bab pertama adalah pendahuluan.
Dalam bab ini terdapat beberapa pembahasan, yaitu: latar belakang hukum, tujuan diterbitban buku, manfaat buku, penjelasan istilah, kontribusi keilmuan dan yang terakhir sistematika pembahasan.
Bab kedua membahas tentang kerangka teori, terbagi atas empat sub bab pembahasan, yaitu: teori hierarki perundang-undangan, teori harmonisasi hukum, teori sistem
hukum, dan teori pertimbangan hakim.
Bab ketiga membahasa tentang kedudukan non-Muslim dalam fikih, yang terbagi menjadi delapan sub bab pembahasan, yaitu: penerapan Hukum Jinayat pada masa Nabi, penerapan Hukum Jinayat pada masa Khulafāur Rāsyidīn, konsep Muslim dan non-Muslim, hak-hak non-Muslim, relasi Muslim dan non-Muslim dalam akidah dan ibadah, relasi Muslim dan non-Muslim dalam muamalah, munakahat dan harta warisan, relasi Muslim dan non-Muslim dalam Jinayat dan siyasah, serta relasi Muslim dan non-Muslim pada Negara-negara Islam dalam Hukum.
Bab keempat menganalisis tentang kedudukan non-Muslim dalam penerapan hukum jinayat di Aceh, yang terdiri dari lima sub bab pembahasan, yaitu: pertimbangan
qanun jinayat di Aceh dalam menganut asas personalitas keislaman, pengaturan dan pertimbangan asas penundukan diri terhadap non-Muslim di Aceh, pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara jinayat bagi non-Muslim di Aceh, Asas-asas Hukum Pidana dan Asas-asas Hukum Jinayat, serta Asas Penundukan diri dalam sistem Hukum Pidana dan Hukum Jinayat.
Bab kelima penutup yang berisikan tentang kesimpulan dari seluruh pembahasan buku beserta saran-saran yang direkomendasikan.

Tentukan pilihan yang tersedia!
Pemesanan lebih cepat! Quick Order
Bagikan ke

Kedudukan Non-Muslim dalam Penerapan Hukum Jinayat di Aceh

Tidak tersedia deskripsi pada produk ini.

Kedudukan Non-Muslim dalam Penerapan Hukum Jinayat di Aceh

Berat 300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 120 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Produk Terkait

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: